Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri

Tanggal Rapat: 26 Aug 2024, Ditulis Tanggal: 7 Nov 2024,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pada 26 Agustus 2024, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Dirjen Polpum Kemendagri tentang Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada, dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ahmad Doli dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 3 pada pukul 10.42 WIB. (Ilustrasi: Peraturan Pedia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Mengenai mikroteks yang ada pada formulir, apa perbedaannya dengan hologram. Lalu mengenai kampanye, isu terkini pada tahun 2024 adalah sosialisasi media elektronik, karena tidak diatur dalam UU mengenai sosialisasi elektronik, sehingga ada keberatan dari peserta Pemilu. Apakah diperkenankan agar ada sosialisasi yang bisa dilakukan sebelum kampanye yang 21 hari hari menjelang akhir. Jadi, setelah masa penetapan calon, apakah boleh dilakukan sosialisasi di media elektronik. Jika ini diperkenankan, apakah tidak lebih baik diatur dalam PKPU atau diatur dalam Peraturan Bersama yang biasanya dilakukan Dewan Pers, KPI, dan KPU.
  • Di Pasal 12 Ayat 1 yang berbunyi "selain dilaksanakan oleh Paslon, Partai Politik Peserta Pemilu, atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 Kampanye dilaksanakan oleh pihak lain dan/atau relawan". Untuk masukannya, jika suatu daerah diikuti hanya dengan satu pasangan calon, apakah masyarakat berhak melakukan kampanye untuk kotak kosong. Jika diperbolehkan pihak lain bisa dimaknai juga sebagai masyarakat yang mendukung kotak kosong.
  • Di Pasal 39 Ayat 1 huruf j "atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Untuk masukannya adalah norma ayat 1 huruf j ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan mendorong adanya materi lainnya yang masuk kategori politik uang. Jadi, sebaiknya jenis-jenis bahan kampanye disebutkan secara jelas dan limitatif.
  • Perlu juga diatur secara jelas mengenai boleh atau tidaknya pembagian hadiah atau doorprize dalam sebuah kegiatan kampanye, karena hal ini juga akan beririsan dengan politik uang.

DKPP
  • Tidak ada hal teknis yang ingin disampaikan, karena waktunya sudah sangat mepet dengan pendaftaran tinggal dua hari lagi.
  • DKPP berharap agar ke depan tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan di lapangan, KPU segera membuat petunjuk teknis terhadap 3 PKPU, karena DKPP melihat di lapangan banyak KPUD baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi masih pada kebingungan bagaimana menerima pendaftaran bakal calon.
  • DKPP berharap agar petunjuk teknis PKPU yang kemarin kita sudah setujui dan juga hari ini, segera dibuat setelah persetujuan untuk memperlancar pelaksanaan Pilkada.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  • Pada prinsipnya, Polpum Kemendagri menyepakati rancangan ini. Namun, ada sedikit pertanyaan barangkali kepada KPU, yaitu beberapa isu yang muncul belakangan ini bahwa ASN tidak boleh berkampanye tetapi memiliki hak pilih. Pertanyaannya, bagaimana kalau ASN hadir dalam kampanye mendengarkan visi-misi calon kepala daerah yang berkampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Terkait kampanye kotak kosong, yang pasti kalau dari sisi pelayanan apakah kami harus fasilitasi kelihatannya itu tidak diatur, tetapi kami tidak bisa melarang orang melakukannya, tetapi fasilitasi yang disediakan KPU tidak ada.
  • Terkait cuti sdh diatur sangat jelas di UU Pilkada pengaturannya dan jajaran KPU Prov dan Kab akan mendapatkan surat. Terkait kampanye di kampus, pada prinsipnya kami akan menyiapkan untuk mengatur kesamaan hak. Hal itu menjadi prinsip dasar.
  • Terkait laporan dana kampanye sebenarnya semua pihak bisa mengakses.
  • Terkait dengan netralitas ASN, bahwa menurut UU Pilkada tidak boleh menghadiri kampanye dan dilibatkan dalam kampanye, walaupun hanya hadir.
  • Dalam SKB 5 lembaga yang dibuat oleh Mendagri disebutkan bahwa ASN tidak boleh hadir baik deklarasi maupun kampanye baik secara aktif maupun tidak aktif.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan